By. |
Mengacu pada struktur-struktur pemerintahan yang ada
di Indonesia saat ini Indonesia merupakan negara dengan sistem pemerintahan
Republik dengan presiden sebagai kepala negaranya. Chart Flow di bawah
adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan
setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang
bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
- Eksekutif(Presiden,
wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam
menjalankan negara
- Legislatif(DPR)
memiliki fungsi membuat undang-undang
- Yudikatif(MA)
memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK).
Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah
dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga Negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen
UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih
dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa
jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa
jabatan di ibu kota negara. Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai
berikut:
- Mengubah
dan menetapkan UUD
- Melantik
presiden dan wakil Presiden
- Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang
hak anggota dpr
hak anggota dpr
- mengusulkan
perubahan pasal-pasal UUD.
- menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- memilih
dan dipilih
- membela
diri
- imunitas
- protokoler
- keuangan
dan administratif
kewajiban anggota MPR
- mengamalkan
Pancasila
- menjalankan
UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
- menjaga
keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
- mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- melaksanakan
peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai
lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif
yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian
Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan DPR yang berjumlah 560
orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden
untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika anggota DPR baru
mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna .
Wewenang DPR
- Membuat Undang-undang(fungsi
legislasi)
- Menetapkan APBN(fungsi
anggaran)
- Mengawasi pemerintah dalam
menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak-hak anggota DPR
- Hak Interpelasi
- Hak Angket
- Hak menyatakan pendapat
3.Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah merupakan
lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih
melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal adalah 1/3 jumlah anggota
DPR dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa
jabatan sama seperti DPR, lima tahun. Anggota DPD berdomisili di provinsinya
dan berada di Ibu Kota negara ketika diadakan sidang.
Wewenang:
- Lembaga negara baru sebagai
langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan
perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan
golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
- Keberadaanya dimaksudkan
untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
- Dipilih secara langsung oleh
masyarakat di daerah melalui pemilu.
- Mempunyai kewenangan mengajukan
dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia merupakan kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif
menjalankan roda pemerintahan. Presiden dan wkil presiden dipilih langsung melalui
pemilu oleh rakyat sesuai UUD 1945 sekarang. Masa jabatan presiden dan wakil
presiden adalah lima tahun sejak mengucap janji dan dilantik oleh ketua MPR
dalam sidang MPR. Dalam menjalankan program dan kebijakan, pelaksanaannya harus
sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan
Undang-undang dasar 1945.
Wewenang Presiden sebagai kepala
negara
- membuat perjanjian dengan
negara lain melalui persetujuan DPR
- mengangkat duta dan konsul
- menerima duta dari negara asing
- memberi gelar , tanda jasa,
tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.
Wewenang Presiden sebagai kepala
pemerintahan
- menjalankan kekuasaan
pemerintah sesuai UUD
- berhak mengusulkan RUU kepada
DPR
- menetapkan peraturan pemerintah
- memegang teguh UUD dan
menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
- memberi grasi dan rehabilitasi
- memberi amnesti dan abolisi
dengan pertimbangan dpr
Selain sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima angkatan tertinggi yang
memiliki wewenang sebagai berikut:
- menyatakan perang, perdamaian,
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- membuat perjanjian
internasional dengan persetujuan DPR
- menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah agung
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung adalah peradilan
tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya
serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak
kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah
Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh
cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi,
MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di
Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara
lain:
- Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24
ayat (1)].
- memiliki
weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan
dibawah UU terhadap UU
- mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi
- memberikan
pertimbangan (presiden mengajukan grasi)
6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah
Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)
- untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
- memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
- memutus pembubaran partai
politik, dan
- memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.
Disamping itu, MK
juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut,
jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu
apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses
judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK
7. Badan Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan lembaga yang bebas dan
mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan
pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan
bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas
pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap
pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada
DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK
dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
Wewenang :
- Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
- Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan
keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil
pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak
hukum.
- Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi.
- Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi
pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
8. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B
ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada
DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa
dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim
merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan
kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya
dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim
Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak
dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta
hubungan antar lembaga.
Sumber : http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id
0 comments:
Post a Comment