Peta Dunia, By. |
Negara adalah sekumpulan orang yang
menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki
kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan
beberapa konsep, teori, dan syarat. Berikut proses terbentuknya suatu negara.
Syarat berdirinya Negara
Memiliki Rakyat (De Jure)
Memiliki Pemerintah (De Jure)
Memiliki Wilayah (De Jure)
Pengakuan dari Negara Lain ( De Facto)
Proses Terbentuknya Negara
Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam
dua proses yaitu proses secara primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.
1. Secara Primer
- Terjadinya negara dimulai dari masyarakat
hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih
maju, tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut.
- Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft)
adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok
masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan
seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa
terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku.
- Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai
dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan
ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain.
- Negara rasional adalah tahap yang dimulai
dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem
pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan
perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan
fase nasional dalam terjadinya sebuah negara
- Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya
kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang
pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh
rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam
mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi.
2. Secara Sekunder.
Teori terjadinya negara secara sekunder yang
didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi,
intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang
telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan
menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Teori Terbentuknya Negara
Adapun beberapa teori tentang terbentuknya
suatu Negara yakni sebagai berikut.
1. Teori kontrak sosial / Teori Perjanjian
Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk
berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat.
2. Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan
pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara
hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini
adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
3. Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi
dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan
penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok
etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses
pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl
Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
4. Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, organis tentang hakikat
dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan
istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup,
manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap
sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat
disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf,
raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5. Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga
sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan manusia.
6. Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts
souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum.
Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
7. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam
yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang
diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini
adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
1 comments:
Pernahkah merasa tertipu oleh agen yang sangat anda percayai?? yang menawarkan berbagai bonus dan kata-kata manis?? dan akhir yang anda dapatkan adalah kecewa??
Saatnya Tinggalkan itu semua.. Kami hadir untuk mengembalikan semangat bermain anda..dapatkan pelayanan memuaskan yang nyaman dan tidak ribet..
Dapatkan Proses Transaksi Deposit & Withdraw Yang Cepat dan Tidak Ribet..Bonus yang PASTI..
Kami Tidak Takut Anda Menang...Kami Segan Jika Anda Kecewa...
Winning303 Agen betting online yang sudah berpengalaman dan profesional..Hadirkan Permainan Lengkap dan Pelayanan Ramah serta Profesional yang membuat anda tidak akan berpaling lagi..
Cukup 1 ID saja dan tidak perlu ribet ganti user id untuk bermain:
-Sports
-Poker
-Live Casino
-Slots
-Lotere/Togel
-Sabung Ayam'
Winning 303 Banjir Hadiah Yukz gabung bersama kami dan Dapatkan Langsung
Bonus New Member Slot 15%
Bonus New Member Poker 10%
Bonus New Member Sabung Ayam 10%
Bonus New Member Sportsbook & Live Casino 20%
Bonus Deposit 10% Setiap Hari
Bonus Deposit 10% Slot Setiap Hari
Bonus Deposit Sabung Ayam 5%
Bonus Cashback 5-10%
Bonus 100% 7x Kemenangan Beruntun Sabung Ayam
Diskon Togel Hingga 65%
Bonus Rollingan Slot 1%
Bonus Rollingan Poker dan Live Casino 0.5%
Yang Lain Sudah Bergabung...Sekarang Giliran Anda....
Customer Service 24 Jam
Hubungi Kami di :
WA: +6287785425244
Post a Comment