Monarki & Republik, By. |
A. Perbandingan Demokrasi Republik dan Demokrasi Monarki
Demokrasi adalah sebuah paham pemerintahan
yang telah berkembang sejak beberapa abad lalu oleh bangsa yunani. Secara umum
demokrasi ialah sebuah pemerintahan rakyat yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Dan secara lengkap demokrasi adalah bentuk pemerintahan di
mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasimengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Di dalam sistem pemerintahan demokrasi di
bagi menjadi dua yaitu demokrasi republik dan demokrasi monarki. Berikut
penjelasan keduanya.
1. Demokrasi Republik
Demokrasi republik terjadi di lingkup negara
dengan bentuk pemerintahan Republik sepertihalnya Indonesia.
Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan
akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau
dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res
publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta
dikawal oleh rakyat.
Sistem pemerintahan republik dibedakan menjadi
3 macam, yaitu :
1. Republik
Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat
diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Contoh Jerman pada
masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco.
Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa
dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan
dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti
kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
2. Republik
Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional
kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan
politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan
dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan
dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam
kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik
Indonesia.
3. Republik
Parlementer
Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai
kepala negara yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala
pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri
bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden
memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan sehingga hanya sebagai
lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India.
2. Demokrasi Monarki
Demokrasi Monarki merupakan sebuah demokrasi
yang dijalankan oleh suatu negara dengan bentuk pemerintahan kerajaan atau
monarki. Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu,
dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan
sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja, ratu, atau sultan.
Monarki atau sistem
pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih
900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun
menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya
40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh satu orang demi kepentingan umum.
Sistem
pemerintahan monarki dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1. Monarki
Absolut
Bentuk pemerintahan monarki absolut dikepalai
oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Pada sistem monarki absolut ini
terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh : Prancis
dimana kekuasaan Louis XIV.
2. Monarki
Konstitusional
Dalam pemerintahan konstitusional partisipasi
rakyat dibatasi.
3. Monarki
Parlementer
Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan
tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pad
kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan
dengan nyata, tetapi par menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan
maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
0 comments:
Post a Comment