By. |
Mengacu pada struktur-struktur pemerintahan yang ada
di Indonesia saat ini Indonesia merupakan negara dengan sistem pemerintahan
Republik dengan presiden sebagai kepala negaranya. Chart Flow di bawah
adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan
setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang
bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
- Eksekutif(Presiden,
wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam
menjalankan negara
- Legislatif(DPR)
memiliki fungsi membuat undang-undang
- Yudikatif(MA)
memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK).
Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah
dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden