Wednesday, November 18, 2015

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT


A.PENGERTIAN FILSAFAT SECARA ETIMOLOGI DAN TERMINOLOGI

            A. Pengertian Filsafat "Philosophia"

        Istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani : ”philosophia”. Seiring perkembangan jaman akhirnya dikenal juga dalam berbagai bahasa, seperti : ”philosophic” dalam kebudayaan bangsa Jerman, Belanda, dan Perancis; “philosophy” dalam bahasa Inggris; “philosophia” dalam bahasa Latin; dan “falsafah” dalam bahasa Arab.
Secara etimologi, istilah filsafat berasal dari bahasa Arab, yaitu falsafah atau juga dari bahasa Yunani yaitu philosophia – philien : cinta dan sophia : kebijaksanaan. Jadi bisa dipahami bahwa filsafat berarti cinta kebijaksanaan. Dan seorang filsuf adalah pencari kebijaksanaan, pecinta kebijaksanaan dalam arti hakikat.
Pengertian filsafat secara terminologi sangat beragam. Para filsuf merumuskan pengertian filsafat sesuai dengan kecenderungan pemikiran kefilsafatan yang dimilikinya. Seorang Plato mengatakan bahwa : Filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaran yang asli. Sedangkan muridnya Aristoteles berpendapat kalau filsafat adalah ilmu ( pengetahuan ) yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika. Lain halnya dengan Al Farabi yang berpendapat bahwa filsafat adalah ilmu ( pengetahuan ) tentang alam maujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
Beberapa arti filsafat menurut para ahli:
Aristoteles ( (384 - 322 SM) : Bahwa kewajiban filsafat adalah menyelidiki sebab dan asas segala benda. Dengan demikian filsafat bersifat ilmu umum sekali. Tugas penyelidikan tentang sebab telah dibagi sekarang oleh filsafat dengan ilmu.
Cicero ( (106 – 43 SM ) : filsafat adalah sebagai “ibu dari semua seni “( the mother of all the arts“ ia juga mendefinisikan filsafat sebagai ars vitae (seni kehidupan )
Johann Gotlich Fickte (1762-1814 ) : filsafat sebagai Wissenschaftslehre (ilmu dari ilmu-ilmu , yakni ilmu umum, yang jadi dasar segala ilmu. Ilmu membicarakan sesuatu bidang atau jenis kenyataan. Filsafat memperkatakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu mencari kebenaran dari seluruh kenyataan.
Paul Nartorp (1854 – 1924 ) : filsafat sebagai Grunwissenschat (ilmu dasar hendak menentukan kesatuan pengetahuan manusia dengan menunjukan dasar akhir yang sama, yang memikul sekaliannya .
Imanuel Kant ( 1724 – 1804 ) : Filsafat adalah ilmu pengetahuan yange menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang didalamnya tercakup empat persoalan.
1.                     Apakah yang dapat kita kerjakan ?(jawabannya metafisika )
2.                     Apakah yang seharusnya kita kerjakan (jawabannya Etika )
3.                     Sampai dimanakah harapan kita ?(jawabannya Agama )
4.                     Apakah yang dinamakan manusia ? (jawabannya Antropologi )
B.     Subjek/ Objek Filsafat         

Subjek filsfat adalah seseroang yagn berfikir/ memikirkan hakekat sesuatu dengan sungguh-sungguh dan mendalam. Seperti halnya pengetahuan, Maka filsafatpun (sudut pandangannya) ada beberapa objek yang dikaji oleh filsafat
a. Obyek material yaitu segala sesuatu yang realitas
1. Ada yang harus ada, disebut dengan absoluth/ mutlak yaitu Tuhan Pencipta
2. Ada yang tidak harus ada, disebut dengan yang tidak mutlak, ada yang relatif (nisby), bersifat tidak kekal yaitu ada yang diciptakan oleh ada yang mutlak (Tuhan Pencipta alam semesta)
b. Obyek Formal/ Sudut pandangan
Filsafat itu dapat dikatakan bersifat non-pragmentaris, karena filsafat mencari pengertian realitas secara luas dan mendalam. Sebagai konsekuensi pemikiran ini, maka seluruh pengalaman-pengalaman manusia dalam semua instansi yaitu etika, estetika, teknik, ekonomi, sosial, budaya, religius dan lain-lain haruslah dibawa kepada filsafat dalam pengertian realita.
Menurut Prof Dr. M. J. Langeveld : “……bahwa hakikat filsafat itu berpangkal pada pemikiran keseluruhan sarwa sekalian scara radikan dan menurut sistem”.
1. Maka keseluruhan sarwa sekalian itu ada. Ia adalah pokok dari yang dipikirkan orang dalam filsafat
2. Ada pula pikiran itu sendiri yang terhadap dalam filsafat sebagai alat untuk memikirkan pokoknya
3. Pemikiran itupun adalah bahagian daripada keseluruhan, jadi dua kali ia teradapat dalam filsafat, sebagai alat dan sebagai keseluruhan sarwa sekalian
Menurut Mr. D. C Mulder menulis sebagai berikut :
“ Tiap-tiap manusia yang mulai berpikir tentang diri sendiri dan tentang tempatnya dalam dunia, akan mengahdapi beberapa persoalan yang begitu penting sehingga persoalan-persoalan itu boleh diberi nama persoalan-persolan pokok”.
Louis Kattsoff mengatakan lapangan kerja filsafat itu bukan main luasnya yaitu meliputisegala pengetahuan manusia serta segala sesuatu apa saja yang ingin diketahui manusia.

Dr. A. C Ewing mengatakan bahwa kebenaran, materi, budi, hubungan materi dan budi, ruang dan waktu, sebab, kemerdekaan, monisme lawan fluarlisme dan tuhan adalah termasuk pertanyaan-pertanyaan poko filsafa

Cabang-cabang Filsafat
1. Epistemologi
Istilah epistemologi berasal dari dua buah kata dalam bahasa Yunani, yaitu episteme yang berarti pengetahuan, dan logos yang berarti kata, pikiran, dan ilmu. Jadi epistemologi adalah cabang filsafat yang membahas pengetahuan. Dalam hal ini, yang dibahas asal mula, bentuk atau struktur, validitas, dan metodologi, yang secara bersama-sama membentuk pengetahuan manusia, adapun permasalahan yang berkaitan dengan pokok bahasan tersebut berupa pertanyaan yang mendasar "apakah sumber dan dasar pengetahuan?"  "apakah pengetahuan itu adalah kebenaran yang pasti?". Sebagai contoh, kita mengetahui sesuatu, berarti kita memiliki pengetahuan tentang sesuatu itu. Kita adalah subjek, dan sesuatu itu adalah objek dari pengetahuan. Manusia tidak dapat mengetahui semua aspek dan objek karena keterbatasan kemampuannya. Socrates pernah berkata bahwa apa yang saya ketahui adalah bahwa saya tidak mengetahui apa-apa. Hal ini menegaskan bahwa ada pengetahuan yang pasti.
2. Metafisika
Istilah ini juga berasal dari Yunani yaitu kata metaphysika yang artinya "setelah fisika". Cabang filsafat ini diperkenalkan oleh Andronikos dan Rhodes dari kumpulan buku-buku yang ditulis oleh Aristoteles tentang hakikat benda-benda yang kita lihat pada dunia nyata ini. Oleh Andronikos kumpulan tulisan itu ditempatkan setelah kumpulan tulisan tentang fisika. Metafisika dibagi dalam metafisika umum dan metafisika khusus. Metafisika umum juga sering disebut ontologi. Secara umum dapat dikatakan bahwa metafisika adalah cabang atau bagian filsafat yang membahas seluruh realitas atau segala sesuatu yang ada secara komprehensif.
3. Logika
Logika adalah cabang atau bagian filsafat yang menyusun, mengembangkan, dan membahas asas-asas, sturan-aturan formal dan prosedur-prosedur normatif, serta kriteria yang sahih bagi penalaran dan penyimpulan demi mencapai kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional (Rapar, 1996). Sebagai ilmu, logika berasal dari pandangan Aristoteles meski ia tidak menyebutnya logika tetapi filsafat analitika. Istilah logika digunakan pertama kali oleh Zeno dari Citium (334-262 SM) dari kata logikos dan kata ini berasal dari kata logos yang artinya yaitu akal atau pikiran, sedangkan logikos mempunyai arti sesuatu yang diutarakan dengan akal.
4. Etika
Etika seringkali dinamakan filsafat moral karena cabang filsafat ini membahas baik dan buruk tingkah laku manusia, jadi dalam filsafat ini manusia dipandang dari segi perilakunya. Dapat pula dikatakan bahwa etika merupakan ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat. Jadi dalam filsafat ini manusia juga dipandang dari segi peranannya sebagai anggota masyarakat. Pada hakikatnya, nilai tindakan manusia terikat pada tempat dan waktu , di samping itu baik dan buruknya perilaku manusia ditentukan oleh sudut pandang masyarakat. Sebagai contoh, perilaku yang dianggap wajar dalam suatu masyarakat di daerah tertentu dapat dianggap kurang oleh kalangan masyarakat di daerah lain.
5. Estetika
Seni dan keindahan merupakan persoalan yang ditelaah oleh cabang filsafat estetika ini. Adapun yang ditelaah atau dibahas mengenai keindahan ialah kaidah maupun sifat hakiki dan keindahan; cara menguji ke indahan dengan perasaan dan pikiran manusia; penilaian dan apresiasi terhadap keindahan. Meskipun pada dasarnya estetika sudah di telaah sejak 2500 tahun yang lalu di berbagai daerah seperti Babilonia, Mesir, India, Cina dan Yunani, istilah estetika sendiri baru di kemukakan oleh Baungarten seorang filsuf jerman pada tahun 1750.
Plato mengemukakan pendapatnya bahwa seni adalah keterampilan memproduksi sesuatu. Jadi apa yang disebut hasil seni adalah suatu tiruan. Dikemukakan sebagai contoh bahwa lukisan tentang suatu pemandangan alam sesungguhnya adalah tiruan dari pemandangan alam yang pernah dilihat oleh pelukisnya. Aristoteles sependapat dengan Plato tetapi ia mengangggap bahwa seni itu penting karena seni berpengaruh besar bagi kehidupan manusia sedangkan Plato berpendapat bahwa seni itu tidak penting meskipun karya-karya yang berupa tulisan hingga sekarang dinyatakan orang sebagai karya seni sastra yang terkenal. Sebagai cabang filsafat, estetika mengalami perkembangan dari jaman Yunani kuno, jaman Romawi, abad pertengahan hingga abad ke 20. Bisa dikatakan bahwa setiap periode sejarah dan masyarakat menampilkan pemikiran tentang estetikanya sendiri. Ahli estetika islam yang terkenal ialah Abu Nasr al Farabi yang membahas terutama mengenai estetika di bidang musik, karena selain filsuf dan ahli ilmu kealaman dia juga seorang ahli musik.
6. Filsafat Ilmu dan Metodologi
Filsafat ilmu kadang disebut sebagai filsafat khusus yaitu cabang filsafat yang membahas hakikat ilmu, penerapan berbagai metode filsafat dalam upaya mencari akar persoalan dan menemukan asas realitas yang dipersoalkan oleh bidang ilmu tersebut untuk mendapatkan kejelasan yang lebih pasti. Dengan demikian, penyelesaian masalah ilmunya menjadi lebih terarah. Jadi sesungguhnya setiap disiplin ilmu memiliki filsafat ilmunya sendiri misalnya filsafat hukum, filsafat pendidikan, filsafat sejarah, filsafat bahasa, filsafat ilmu kealaman, dan filsafat matematika

B. Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Fakta Inspiratif : Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu filsafat. Pengertian sistem filsafat adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk tujuan tertentu secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Suatu kesatuan bagian-bagian.
2.      Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
3.      Saling berhubungan dan saling ketergantungan.
4.      Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (tujuan sistem).
5.      Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis
1.      Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Bersifat Organis

Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Dasar filsafat Negara Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing merupakan suatu asas peradaban. Namun demikian sila-sila pancasila itu merupakan suatu kesatuan dan keutuhan yaitu setiap sila merupakan unsur (bagian yang mutlak) dari Pancasila. Maka Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Konsekwensinya setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila-sila lainnya serta diantara sila yang satu dengan sila yang lainnya tidak saling bertentangan.

Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti substansi manusia. Isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia yang Mono pluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat jasmani dan rohani. Sifat kodrat yaitu sebagai makhluk sosial sekaligus makhluk individu dan kedudukan kodrat sebagai pribadi yang berdiri sendiri serta sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Unsur-unsur hakikat manusia tersebut merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis. Setiap unsur memiliki fungsinya masing-masing dan saling berhubungan atau inter dependensi ketergantungan antara satu dengan yang lain. Oleh karena sila-sila Pancasila merupakan penjelmaan hakikat manusia Mono Pluralis yang merupakan kesatuan organis akan sila-sila Pancasila juga memiliki kesatuan yang bersifat organis pula

2.      Susunan Pancasila Yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal

Susunan pancasila adalah hierarkis dan berbentuk piramidal. Pengertian matematis piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarki sila-sila pancasila dalam urutan-urutan luas (kuantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat dari intinya urutan-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian pengkhususan dari sila-sila di mukanya.
Jika urutan-urutan lima sila dianggap mempunyai maksud demikian maka diantara lima sila ada hubungan yang mengikat antara yang satu dengan yang lainnya sehingga Pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bulat dan utuh dengan kemajemukannya. Andai kata urutan-urutan itu di pandang sebagai tidak mutlak maka di antara satu sila dengan yang lainnya tidak ada hubungan dan sangkut pautnya, maka pancasila itu menjadi terpecah-pecah. Oleh karena itu tidak dapat di pergunakan sebagai asas kerohanian negara. Setiap sila dapat di artikan bermacam-macam maksud dan penafsirannya sehingga sama saja dengan tidak adanya pancasila.
Kesatuan sila-sila pancasila yang memiliki susunan hierarkis pyramidal ini maka sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis dari sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebaiknya Ketuhanan Yang Maha Esa serta berkeadilan sosial sehingga didalam setiap sila senantiasa terkandung sila-sila lainnya. Secara ontologis hakikat sila-sila pancasila mendasarkan pada landasan sila-sila pancasila yaitu : Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil.
Berdasarkan hakikat yang terkandung dalam sila-sila pancasila dan pancasila sebagai dasar filsafat negara, maka segala hal yang berkaitan dengan sila dan hakikat negara harus sesuai dengan landasan sila-sila pancasila. Hal ini berarti hakikat dan inti sila-sila pancasila adalah sebagai berikut : sila pertama ketuhanan adalah sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat tuhan, sila kedua kemanusiaan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat manusia, sila ketiga persatuan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat satu, sila keempat kerakyatan sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat rakyat, sila kelima keadilan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat adil. Kemanusiaan yang dimaksud adalah kesesuaian antara hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila dalam negara, dalam pengertian kesesuaian sebab dan akibat. Makna kesesuaian tersebut adalah sebagai berikut, bahwa hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sebagai sebab) (hakikat sila I dan II) yang membentuk persatuan mendirikan negara dan persatuan manusia dalam suatu wilayah disebut rakyat (hakikat sila III dan IV), yang ingin mewujudkan suatu tujuan bersama yaitu keadilan dalam suatu persekutuan hidup masyarakat negara (keadilan sosial) (hakikat sila V) demikianlah maka secara konsisten negara haruslah sesuai dengan hakikat pancasila.
Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial begi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan adalah diliputi dan dijiwai sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, serta meliputi dan menjiwai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, serta meliputi dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan.

3.      Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi Rumusan
Kesatuan sila-sila pancasila yang majemuk tunggal, hierarkis piramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, atau dengan kata lain dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya. Adapun rumusan kesatuan sila-sila pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi tersebut adalah sebagai berikut :
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpesatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, adalah berketuhanan yang maha esa, berpesatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Persatuan Indonesia, adalah berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat dalam Permusyawaratan/Perwakilan, adalah berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, adalah berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpesatuan Indonesia, dan berkerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan.

C. Kesatuan Sila-Pancasila  sebagai Suatu Sistem Filsafat

Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakekatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epitemologis serta dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistim filsafat lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain paham filsafat didunia   Kesatuan sila-sila pancasila bersifat hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal.

A. .Dasar antropologis sila –sila pancasila
Kelima sila pancasila bukan berdiri sendiri melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis,dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakekat mutlak monopluralis, oleh karma itu hakekat dasar ini juga disebut antropologis .  sebagaimana yang  dijelaskan pada ayat – ayat pancasila:
“bahwa yang berketuhanan yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan social pada hakikatnya adalah manusia (Notonagoro, 1975:23)
Hal hal yang mutlak sebagai pendukung pokok sila  - sila pancasila, yaitu terdiri atas kodrat, raga dan jiwa jasmani dan rohani. Sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta barkedudukan sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan yang maha esa .
Berdasarkan urain tersebut maka hakekat kesatuan sila-sila pancasila yang bertingkat dan berbentuk pyramidal dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    sila pertama ketuhanan yang maha esa mendasari dan menjiwai  semua sila-sila pancasila yang lainnya. Hal tersebut berdasarkan pada hakekat bahwa pedukung pokok Negara adalah masalah
2.    sila ke dua kemanusiaan yang adil dan beradap di dasari dan di jiwai oleh sila-sila lainnya hal ini di jelas kan bahwa manusia adalah sebagai subyek pendukung pokok negara dan negara adalah dari, oleh dan untuk manusia.
3.    sila ketiga persatuan indonesia didasari dan di jiwai oleh sila-sila pancasila lainnya yang maknanya hakikat persatuan didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan dan kemanusiaan.
4.    sila ke empat adalah kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuyawaratan dan perwakilan.makna pokok sila keempat adlah kerakyatan yaitu kesesuaiannya dengan hakikat rakyat
5.    sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia memiliki makna pokok keadilan yaitu hakikatnya kesesuaian dengan hakikat adil.

B.    Dasar epistemologis sila-sila pancasila
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan pancasila yang mempunyai pengertian seperti yang demikian ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan.
Dasar epistemologis tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia kalau manusia merupakan basis ontologis dari pancasila.maka dengan demikian dasar epistemologis memiliki 3 persoalan yang mendasar (Titus, 1984 ; 20)yaitu :tentang sumber pengetahuan manusia, tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, tentang watak pengetahuan manusia.
Persoalan epistemologi dalam hubungannya dengan pancasila sebagai berikut : pancasila sebagai suatu obyeg pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan dan susunan pengetahuan pancasila

C.    .Dasar aksiologis sila-sila pancasila

Sila-sila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Menurut Max Sscheler bahwa tinggi rendahnya nilai dapat digolongkan menjadi 4 tingkatan yaitu  sebagai berikut :
Nilai-nilai kenikmatan
nilai-nilai kehidupan
nilai-nilai kejiwaan
nilai-nilai kerohhanian
Sedangkan nilai menurut notonegoro dibedakan menjadi 3 macam yaitu :
1.    Nilai material
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
2.    Nilai vital
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktifitas atau kegiatan.
3.    Nilai kerohanian
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.


D. Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa dan  Negara Indonesia

1.       Dasar Filosofis

- Pancasila merupakan suatu system filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah, dan memiliki makna sendiri-sendiri melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
-Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesiamengandung makna bahwa setiap aspek kebangsaan, kemasyarakatan , serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai keTuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
 -Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara adalah suatu persekutuan hidup manusia.
Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan kodrat bahwa manusia sebagai warga dari Negara sebagai persekutuan hidup berkedudukan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. ( Hakekat sila 1) persekutuan hidup tersebut bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab . (Hakekat sila 2 ) untuk terwujudnya suatu Negara sebagai organisasi hidup manusia membentuk persatuan ( Hakekat sila 3 ). Terwujudnya persatuan dalam suatu Negara akan melahirkan rakyat. Rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara  maka Negara harus bersifat demokratis ( Hakekat sila 4 ) Untuk mewujudkan tujuan Negara sebagai tujuan bersama dari seluruh warga Negara harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama ( Hakekat sila ke 5 ) Nilai-nilai inilah yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
§  Dari pengamatan tersebut maka nilai pancasila tergolong nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan nilai-nilai vital.
§  Selain itu nilai pancasila bersifat subyektif dan obyektif.
Nilai obyektif pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)      Rumusan sila-sila pancasila bersifat umum, universal dan abstrak
2)      Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa
3)      Pancasila yang terkandung didalam pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental bagi Negara
§  Nilai subyektif pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)      Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sendiri
2)      Pancasila diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebijakan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)      Nilai-nilai pancasila mengandung 7 nilai kerohanian yaitu : Kebenaran, kebaikan, keadilan, kebijaksanaan, etis, estetis, religius
2.      Nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara
§  Nilai pancasila sebagai nilai sumber dari segala sumber hukum NegaraIndonesia
Hukum Dasar Tap MPRS No XX/MPRS/66

1.      NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASA FUNDAMENTAL NEGARA INDONESIA
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat NegaraIndonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hokum dalam Negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hokum secara objektif merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hokum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasilla terkandung dalam UUD 1945 secara yuridis mamiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkndung di dalamnya tidak lain adalah merupakan devirasiatau penjabarn pancasila.
1.      Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa NegaraIndonesia adalah Negara persatuan.
2.      Pokok pikiran kedua bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.      Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat.
4.      Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hal itu dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian Negara, yang realisai berikutnya oerlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945.
3. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
1.  Ideologi :  Ide : gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, Logos : ilmu, Ideologi berarti    ilmu pengetahuan dasar ( cita-cita )
2.      Nilai-nilai pancasila diangkat dari adapt istiadat, kebudayaan dan religius bangsa Indonesia. Maka pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa.
3.      Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Filsafat pancasila sebagai dasar filosofis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah mendapatkan legitimasi yuridis ketika disahkannya UUD 1945
4.      Konsekvensinya selama bangsa Indonesia memiliki kehendak bersama untuk membangun bangsa di atas dasar filosofis nilai-nilai pancasila. Seharusnya segala kebijakan dalam melakukan suatu pembaharuan-pembaharuan dalam Negara harus berpangkal tolak pada nilai-nilai pancasila. Sehingga pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

E. INTI SILA-SILA PANCASILA

Secara arti kata pancasila mengandung arti panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Dengan demikian pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar. Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia serta falsafah bangsa dan bernegara Republik Indonesia yang terdiri dari 5 sila, yaitu ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setiap sila yang terkandung pada pancasila memiliki perbedaan yang satu dengan yang lainnya, namun semua itu tidak lain adalah satu kesatuan yang sistematis. Oleh karena itu, meskipun dalam setiap uraiannya menjelaskan nilai-nilai yang berbeda, namun semuanya itu tidak dapat dilepaskan karena antara sila yang satu dan yang lain saling keterkaitan. Berikut ini merupakan inti dari sila-sila dalam pancasila:
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya dan terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Esa.
Oleh karena itu segala hal yang berkaitan engan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila keTuhanan Yang Maha Esa dan menjiwai ketiga sila lainnya, terkandung nilai nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makluk yang beradab.
Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar untuk mewujudkan nilai kemanusiaan sebagai makluk yang berbudaya, bermoral dan beragama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap mpral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhaap lingkungannya.
Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama. Dalam kehidupan kenegaraan, kita harus senantiasa dilandasi moral kemanusiaan, misalnya dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai meskipun terdapat perbedaan.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus adil. Hal ini mengandung pengertian bahwa manusia harus adil dalam hubungannya baik dengan diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa, negara dan terhadap lingkungannya serta terhadap hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa.
Kita sebagai manusia harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai akan kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial, maupun agama. Kita juga harus mengembangkan sikap saling mencintai, menghargai, menghormati, tenggang rasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Sila Persatuan Indonesia
Dijiwai oleh Sila keTuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkanaan dalam permusyawaran perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
Negara merupakan suatu persekutuan hidup berdamai diantara elemen elemen yang membentuk Negara berupa suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama, beraneka ragam tetapi satu Bhineka Tunggal Ika.
Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk untuk mewujudkan tujuan bersama.
 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Menjiwai 4 sila lainnya dan nilai Filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa Hakikat Negara adalah sebagai penjelmaaan sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan makluk sosial.
Hakikat Rakyat adalah sekolompok manusia seagai makluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan Harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah. Rakyat adalah subyek pendukung pokok Negara. Negara asal adalah dari oleh dan untuk rakyat.
Oleh karena itu Rakyat adalah merupakan mula kekuasaan Negara, sehingga sila kerakyatan terkandung nilai Demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara adalah :
Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menjamin dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
Mengikuti atas perbedaan individu, suku, agama karena perbedaan adalah bawaan kodrat manusia.
Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu.
Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
Mewujudkan keadilan untuk tujuan bersama.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Menjiwai ke 4 sila lainnya. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Keadilan tersebut di dasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri,manusia dengan manusia lain,manusia dengan masyarakat,bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan TuhanNya. Nilai yang harus terwujud dlm hidup bersama adalah :
1.      Keadilan distributive
Suatu hubungan keadilan antara Negara dan warganya dalam artian pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi dalam hal kesejahtraan ,bantuan subsidi, serta keempatan dalam hidup bersama yang didasarkan antara hak dan kewajiban.
2.      Keadilan Legal
Keadilan bertaat yaitu suatu hubungan keadilan antara warganegara dengan negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaai peraturan perundang undangan yang berlaku.
3.      Keadilan Komunikatif
Keadilan komunikatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik . Nilai nilai keadilan tersebut haruslah merupakan satu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya dan melindunginya serta mencerdaskannya.
Demikianpula nilai nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara Negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa didunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama

#SalamSukses
#MRioAldino


luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

0 comments: