A.PENGERTIAN
FILSAFAT SECARA ETIMOLOGI DAN TERMINOLOGI
A. Pengertian
Filsafat "Philosophia"
Istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani :
”philosophia”. Seiring perkembangan jaman akhirnya dikenal juga dalam berbagai
bahasa, seperti : ”philosophic” dalam kebudayaan bangsa Jerman, Belanda, dan Perancis; “philosophy” dalam bahasa
Inggris; “philosophia” dalam bahasa Latin; dan “falsafah” dalam bahasa Arab.
Secara etimologi, istilah filsafat berasal
dari bahasa Arab, yaitu falsafah atau juga dari bahasa Yunani yaitu philosophia
– philien : cinta dan sophia : kebijaksanaan. Jadi bisa dipahami bahwa filsafat
berarti cinta kebijaksanaan. Dan seorang filsuf adalah pencari kebijaksanaan, pecinta
kebijaksanaan dalam arti hakikat.
Pengertian filsafat secara terminologi sangat
beragam. Para filsuf merumuskan pengertian filsafat sesuai dengan kecenderungan
pemikiran kefilsafatan yang dimilikinya. Seorang Plato mengatakan
bahwa : Filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan
kebenaran yang asli. Sedangkan muridnya Aristoteles berpendapat kalau filsafat
adalah ilmu ( pengetahuan ) yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya
ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
Lain halnya dengan Al Farabi yang berpendapat bahwa filsafat adalah ilmu (
pengetahuan ) tentang alam maujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
Beberapa arti filsafat menurut para ahli:
Aristoteles ( (384 - 322 SM) :
Bahwa kewajiban filsafat adalah menyelidiki sebab dan asas segala benda. Dengan
demikian filsafat bersifat ilmu umum sekali. Tugas penyelidikan tentang sebab
telah dibagi sekarang oleh filsafat dengan ilmu.
Cicero (
(106 – 43 SM ) : filsafat adalah sebagai “ibu dari semua seni “( the mother of
all the arts“ ia juga mendefinisikan filsafat sebagai ars vitae (seni kehidupan
)
Johann Gotlich Fickte (1762-1814
) : filsafat sebagai Wissenschaftslehre (ilmu dari ilmu-ilmu , yakni ilmu umum,
yang jadi dasar segala ilmu. Ilmu membicarakan sesuatu bidang atau jenis
kenyataan. Filsafat memperkatakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu mencari
kebenaran dari seluruh kenyataan.
Paul Nartorp (1854
– 1924 ) : filsafat sebagai Grunwissenschat (ilmu dasar hendak menentukan
kesatuan pengetahuan manusia dengan menunjukan dasar akhir yang sama, yang
memikul sekaliannya .
Imanuel Kant ( 1724 – 1804 ) : Filsafat
adalah ilmu pengetahuan yange menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan
yang didalamnya tercakup empat persoalan.
1.
Apakah yang dapat kita kerjakan ?(jawabannya
metafisika )
2.
Apakah yang seharusnya kita kerjakan
(jawabannya Etika )
3.
Sampai dimanakah harapan kita ?(jawabannya
Agama )
4.
Apakah yang dinamakan manusia
? (jawabannya Antropologi )
B. Subjek/ Objek Filsafat
Subjek filsfat adalah seseroang yagn berfikir/ memikirkan hakekat
sesuatu dengan sungguh-sungguh dan mendalam. Seperti halnya pengetahuan, Maka
filsafatpun (sudut pandangannya) ada beberapa objek yang dikaji oleh filsafat
a. Obyek material yaitu segala sesuatu
yang realitas
1. Ada yang
harus ada, disebut dengan absoluth/ mutlak yaitu Tuhan Pencipta
2. Ada yang
tidak harus ada, disebut dengan yang tidak mutlak, ada yang relatif (nisby),
bersifat tidak kekal yaitu ada yang diciptakan oleh ada yang mutlak (Tuhan
Pencipta alam semesta)
b. Obyek Formal/ Sudut pandangan
Filsafat itu
dapat dikatakan bersifat non-pragmentaris, karena filsafat mencari pengertian
realitas secara luas dan mendalam. Sebagai konsekuensi pemikiran ini, maka
seluruh pengalaman-pengalaman manusia dalam semua instansi yaitu etika,
estetika, teknik, ekonomi, sosial, budaya, religius dan lain-lain haruslah
dibawa kepada filsafat dalam pengertian realita.
Menurut Prof
Dr. M. J. Langeveld : “……bahwa hakikat filsafat itu berpangkal pada pemikiran
keseluruhan sarwa sekalian scara radikan dan menurut sistem”.
1. Maka
keseluruhan sarwa sekalian itu ada. Ia adalah pokok dari yang dipikirkan orang
dalam filsafat
2. Ada pula
pikiran itu sendiri yang terhadap dalam filsafat sebagai alat untuk memikirkan
pokoknya
3. Pemikiran
itupun adalah bahagian daripada keseluruhan, jadi dua kali ia teradapat dalam
filsafat, sebagai alat dan sebagai keseluruhan sarwa sekalian
Menurut Mr. D.
C Mulder menulis sebagai berikut :
“ Tiap-tiap
manusia yang mulai berpikir tentang diri sendiri dan tentang tempatnya dalam
dunia, akan mengahdapi beberapa persoalan yang begitu penting sehingga
persoalan-persoalan itu boleh diberi nama persoalan-persolan pokok”.
Louis Kattsoff
mengatakan lapangan kerja filsafat itu bukan main luasnya yaitu meliputisegala
pengetahuan manusia serta segala sesuatu apa saja yang ingin diketahui manusia.
Dr. A. C Ewing
mengatakan bahwa kebenaran, materi, budi, hubungan materi dan budi, ruang dan
waktu, sebab, kemerdekaan, monisme lawan fluarlisme dan tuhan adalah termasuk
pertanyaan-pertanyaan poko filsafa
Cabang-cabang Filsafat
1. Epistemologi
Istilah epistemologi berasal dari dua buah kata dalam bahasa Yunani,
yaitu episteme yang berarti pengetahuan, dan logos yang berarti kata, pikiran,
dan ilmu. Jadi epistemologi adalah cabang filsafat yang membahas pengetahuan.
Dalam hal ini, yang dibahas asal mula, bentuk atau struktur, validitas, dan
metodologi, yang secara bersama-sama membentuk pengetahuan manusia, adapun
permasalahan yang berkaitan dengan pokok bahasan tersebut berupa pertanyaan
yang mendasar "apakah sumber dan dasar pengetahuan?"
"apakah pengetahuan itu adalah kebenaran yang pasti?". Sebagai
contoh, kita mengetahui sesuatu, berarti kita memiliki pengetahuan tentang
sesuatu itu. Kita adalah subjek, dan sesuatu itu adalah objek dari pengetahuan.
Manusia tidak dapat mengetahui semua aspek dan objek karena keterbatasan
kemampuannya. Socrates pernah berkata bahwa apa yang saya ketahui adalah bahwa
saya tidak mengetahui apa-apa. Hal ini menegaskan bahwa ada pengetahuan yang
pasti.
2. Metafisika
Istilah ini juga berasal dari Yunani yaitu kata metaphysika yang artinya
"setelah fisika". Cabang filsafat ini diperkenalkan oleh Andronikos
dan Rhodes dari kumpulan buku-buku yang ditulis oleh Aristoteles tentang
hakikat benda-benda yang kita lihat pada dunia nyata ini. Oleh Andronikos
kumpulan tulisan itu ditempatkan setelah kumpulan tulisan tentang fisika.
Metafisika dibagi dalam metafisika umum dan metafisika khusus. Metafisika umum
juga sering disebut ontologi. Secara umum dapat dikatakan bahwa metafisika
adalah cabang atau bagian filsafat yang membahas seluruh realitas atau segala
sesuatu yang ada secara komprehensif.
3. Logika
Logika adalah cabang atau bagian filsafat yang menyusun, mengembangkan,
dan membahas asas-asas, sturan-aturan formal dan prosedur-prosedur normatif,
serta kriteria yang sahih bagi penalaran dan penyimpulan demi mencapai
kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional (Rapar, 1996).
Sebagai ilmu, logika berasal dari pandangan Aristoteles meski ia tidak
menyebutnya logika tetapi filsafat analitika. Istilah logika digunakan pertama
kali oleh Zeno dari Citium (334-262 SM) dari kata logikos dan kata ini berasal
dari kata logos yang artinya yaitu akal atau pikiran, sedangkan logikos
mempunyai arti sesuatu yang diutarakan dengan akal.
4. Etika
Etika seringkali dinamakan filsafat moral karena cabang filsafat ini
membahas baik dan buruk tingkah laku manusia, jadi dalam filsafat ini manusia
dipandang dari segi perilakunya. Dapat pula dikatakan bahwa etika merupakan
ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam
masyarakat. Jadi dalam filsafat ini manusia juga dipandang dari segi peranannya
sebagai anggota masyarakat. Pada hakikatnya, nilai tindakan manusia terikat
pada tempat dan waktu , di samping itu baik dan buruknya perilaku manusia
ditentukan oleh sudut pandang masyarakat. Sebagai contoh, perilaku yang
dianggap wajar dalam suatu masyarakat di daerah tertentu dapat dianggap kurang
oleh kalangan masyarakat di daerah lain.
5. Estetika
Seni dan keindahan merupakan persoalan yang ditelaah oleh cabang
filsafat estetika ini. Adapun yang ditelaah atau dibahas mengenai keindahan
ialah kaidah maupun sifat hakiki dan keindahan; cara menguji ke indahan dengan
perasaan dan pikiran manusia; penilaian dan apresiasi terhadap keindahan.
Meskipun pada dasarnya estetika sudah di telaah sejak 2500 tahun yang lalu di
berbagai daerah seperti Babilonia, Mesir, India, Cina dan Yunani, istilah
estetika sendiri baru di kemukakan oleh Baungarten seorang filsuf jerman pada
tahun 1750.
Plato mengemukakan pendapatnya bahwa seni adalah keterampilan memproduksi
sesuatu. Jadi apa yang disebut hasil seni adalah suatu tiruan. Dikemukakan
sebagai contoh bahwa lukisan tentang suatu pemandangan alam sesungguhnya adalah
tiruan dari pemandangan alam yang pernah dilihat oleh pelukisnya. Aristoteles
sependapat dengan Plato tetapi ia mengangggap bahwa seni itu penting karena
seni berpengaruh besar bagi kehidupan manusia sedangkan Plato berpendapat bahwa
seni itu tidak penting meskipun karya-karya yang berupa tulisan hingga sekarang
dinyatakan orang sebagai karya seni sastra yang terkenal. Sebagai cabang
filsafat, estetika mengalami perkembangan dari jaman Yunani kuno, jaman Romawi,
abad pertengahan hingga abad ke 20. Bisa dikatakan bahwa setiap periode sejarah
dan masyarakat menampilkan pemikiran tentang estetikanya sendiri. Ahli estetika
islam yang terkenal ialah Abu Nasr al Farabi yang membahas terutama mengenai
estetika di bidang musik, karena selain filsuf dan ahli ilmu kealaman dia juga
seorang ahli musik.
6. Filsafat Ilmu dan Metodologi
Filsafat ilmu kadang disebut sebagai filsafat khusus yaitu cabang
filsafat yang membahas hakikat ilmu, penerapan berbagai metode filsafat dalam
upaya mencari akar persoalan dan menemukan asas realitas yang dipersoalkan oleh
bidang ilmu tersebut untuk mendapatkan kejelasan yang lebih pasti. Dengan
demikian, penyelesaian masalah ilmunya menjadi lebih terarah. Jadi sesungguhnya
setiap disiplin ilmu memiliki filsafat ilmunya sendiri misalnya filsafat hukum,
filsafat pendidikan, filsafat sejarah, filsafat bahasa, filsafat ilmu kealaman,
dan filsafat matematika
B. Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila
Sebagai Suatu Sistem
Fakta Inspiratif : Pancasila yang
terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu filsafat. Pengertian
sistem filsafat adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan,
saling bekerja sama untuk tujuan tertentu secara keseluruhan merupakan suatu
kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Suatu kesatuan bagian-bagian.
2. Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi
sendiri-sendiri.
3. Saling berhubungan dan saling ketergantungan.
4. Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai
suatu tujuan tertentu (tujuan sistem).
5. Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila pancasila
setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi
sendiri-sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang
sistematis
1.
Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang
Bersifat Organis
Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya
merupakan suatu kesatuan. Dasar filsafat Negara Indonesia terdiri atas lima
sila yang masing-masing merupakan suatu asas peradaban. Namun demikian
sila-sila pancasila itu merupakan suatu kesatuan dan keutuhan yaitu setiap sila
merupakan unsur (bagian yang mutlak) dari Pancasila. Maka Pancasila merupakan
suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Konsekwensinya setiap sila tidak dapat
berdiri sendiri terlepas dari sila-sila lainnya serta diantara sila yang satu
dengan sila yang lainnya tidak saling bertentangan.
Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti substansi manusia. Isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia yang Mono pluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat jasmani dan rohani. Sifat kodrat yaitu sebagai makhluk sosial sekaligus makhluk individu dan kedudukan kodrat sebagai pribadi yang berdiri sendiri serta sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Unsur-unsur hakikat manusia tersebut merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis. Setiap unsur memiliki fungsinya masing-masing dan saling berhubungan atau inter dependensi ketergantungan antara satu dengan yang lain. Oleh karena sila-sila Pancasila merupakan penjelmaan hakikat manusia Mono Pluralis yang merupakan kesatuan organis akan sila-sila Pancasila juga memiliki kesatuan yang bersifat organis pula
2.
Susunan Pancasila Yang Bersifat Hierarkis dan
Berbentuk Piramidal
Susunan pancasila adalah hierarkis dan
berbentuk piramidal. Pengertian matematis piramidal digunakan untuk
menggambarkan hubungan hierarki sila-sila pancasila dalam urutan-urutan luas
(kuantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat dari
intinya urutan-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian pengkhususan dari
sila-sila di mukanya.
Jika urutan-urutan lima sila dianggap mempunyai maksud demikian maka diantara lima sila ada hubungan yang mengikat antara yang satu dengan yang lainnya sehingga Pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bulat dan utuh dengan kemajemukannya. Andai kata urutan-urutan itu di pandang sebagai tidak mutlak maka di antara satu sila dengan yang lainnya tidak ada hubungan dan sangkut pautnya, maka pancasila itu menjadi terpecah-pecah. Oleh karena itu tidak dapat di pergunakan sebagai asas kerohanian negara. Setiap sila dapat di artikan bermacam-macam maksud dan penafsirannya sehingga sama saja dengan tidak adanya pancasila.
Kesatuan sila-sila pancasila yang memiliki susunan hierarkis pyramidal ini maka sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis dari sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebaiknya Ketuhanan Yang Maha Esa serta berkeadilan sosial sehingga didalam setiap sila senantiasa terkandung sila-sila lainnya. Secara ontologis hakikat sila-sila pancasila mendasarkan pada landasan sila-sila pancasila yaitu : Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil.
Jika urutan-urutan lima sila dianggap mempunyai maksud demikian maka diantara lima sila ada hubungan yang mengikat antara yang satu dengan yang lainnya sehingga Pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bulat dan utuh dengan kemajemukannya. Andai kata urutan-urutan itu di pandang sebagai tidak mutlak maka di antara satu sila dengan yang lainnya tidak ada hubungan dan sangkut pautnya, maka pancasila itu menjadi terpecah-pecah. Oleh karena itu tidak dapat di pergunakan sebagai asas kerohanian negara. Setiap sila dapat di artikan bermacam-macam maksud dan penafsirannya sehingga sama saja dengan tidak adanya pancasila.
Kesatuan sila-sila pancasila yang memiliki susunan hierarkis pyramidal ini maka sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis dari sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebaiknya Ketuhanan Yang Maha Esa serta berkeadilan sosial sehingga didalam setiap sila senantiasa terkandung sila-sila lainnya. Secara ontologis hakikat sila-sila pancasila mendasarkan pada landasan sila-sila pancasila yaitu : Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil.
Berdasarkan hakikat yang terkandung dalam
sila-sila pancasila dan pancasila sebagai dasar filsafat negara, maka segala
hal yang berkaitan dengan sila dan hakikat negara harus sesuai dengan landasan
sila-sila pancasila. Hal ini berarti hakikat dan inti sila-sila pancasila
adalah sebagai berikut : sila pertama ketuhanan adalah sifat-sifat dan keadaan
negara harus sesuai dengan hakikat tuhan, sila kedua kemanusiaan adalah
sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat manusia, sila
ketiga persatuan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan
hakikat satu, sila keempat kerakyatan sifat-sifat dan keadaan negara yang harus
sesuai dengan hakikat rakyat, sila kelima keadilan adalah sifat-sifat dan
keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat adil. Kemanusiaan yang dimaksud
adalah kesesuaian antara hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila dalam negara,
dalam pengertian kesesuaian sebab dan akibat. Makna kesesuaian tersebut adalah
sebagai berikut, bahwa hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
(sebagai sebab) (hakikat sila I dan II) yang membentuk persatuan mendirikan
negara dan persatuan manusia dalam suatu wilayah disebut rakyat (hakikat sila
III dan IV), yang ingin mewujudkan suatu tujuan bersama yaitu keadilan dalam
suatu persekutuan hidup masyarakat negara (keadilan sosial) (hakikat sila V)
demikianlah maka secara konsisten negara haruslah sesuai dengan hakikat
pancasila.
Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa adalah meliputi
dan menjiwai sila-sila, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah diliputi oleh
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi dan
menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial begi seluruh rakyat
Indonesia.
Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam
permusyawaratan/perwakilan adalah diliputi dan dijiwai sila-sila Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, serta
meliputi dan menjiwai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah
diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, serta meliputi dan menjiwai sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan.
3.
Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang
Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi Rumusan
Kesatuan sila-sila pancasila yang majemuk
tunggal, hierarkis piramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan saling
mengkualifikasi. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai
keempat sila lainnya, atau dengan kata lain dalam setiap sila senantiasa
dikualifikasi oleh keempat sila lainnya. Adapun rumusan kesatuan sila-sila pancasila
yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi tersebut adalah sebagai berikut
:
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah berkemanusiaan yang adil dan beradab,
berpesatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam
permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, adalah berketuhanan yang maha esa,
berpesatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam
permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sila Persatuan Indonesia, adalah berketuhanan yang maha esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, adalah berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan
beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, adalah
berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpesatuan
Indonesia, dan berkerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat dalam
permusyawaratan/perwakilan.
C. Kesatuan Sila-Pancasila sebagai
Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakekatnya bukanlah hanya merupakan
kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar
ontologis, dasar epitemologis serta dasar aksiologis sendiri yang berbeda
dengan sistim filsafat lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme,
komunisme, idealisme dan lain paham filsafat didunia Kesatuan
sila-sila pancasila bersifat hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal.
A. .Dasar antropologis sila –sila pancasila
Kelima sila pancasila bukan berdiri sendiri melainkan memiliki satu
kesatuan dasar ontologis,dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah
manusia yang memiliki hakekat mutlak monopluralis, oleh karma itu hakekat dasar
ini juga disebut antropologis . sebagaimana yang dijelaskan
pada ayat – ayat pancasila:
“bahwa yang berketuhanan yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil
dan beradab, yang berpersatuan, yang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan social
pada hakikatnya adalah manusia (Notonagoro, 1975:23)
Hal hal yang mutlak sebagai pendukung pokok sila - sila
pancasila, yaitu terdiri atas kodrat, raga dan jiwa jasmani dan rohani. Sifat
kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta barkedudukan
sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan yang maha esa
.
Berdasarkan urain tersebut maka hakekat kesatuan sila-sila pancasila
yang bertingkat dan berbentuk pyramidal dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. sila pertama ketuhanan yang maha esa mendasari
dan menjiwai semua sila-sila pancasila yang lainnya. Hal tersebut
berdasarkan pada hakekat bahwa pedukung pokok Negara adalah masalah
2. sila ke dua kemanusiaan yang adil dan beradap
di dasari dan di jiwai oleh sila-sila lainnya hal ini di jelas kan bahwa
manusia adalah sebagai subyek pendukung pokok negara dan negara adalah dari,
oleh dan untuk manusia.
3. sila ketiga persatuan indonesia didasari dan
di jiwai oleh sila-sila pancasila lainnya yang maknanya hakikat persatuan
didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan dan kemanusiaan.
4. sila ke empat adalah kerakyatan yang di pimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuyawaratan dan perwakilan.makna pokok sila
keempat adlah kerakyatan yaitu kesesuaiannya dengan hakikat rakyat
5. sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia memiliki makna pokok keadilan yaitu hakikatnya kesesuaian
dengan hakikat adil.
B. Dasar epistemologis
sila-sila pancasila
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu
sistem pengetahuan pancasila yang mempunyai pengertian seperti yang demikian
ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan.
Dasar epistemologis tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya
tentang hakikat manusia kalau manusia merupakan basis ontologis dari
pancasila.maka dengan demikian dasar epistemologis memiliki 3 persoalan yang
mendasar (Titus, 1984 ; 20)yaitu :tentang sumber pengetahuan manusia, tentang
teori kebenaran pengetahuan manusia, tentang watak pengetahuan manusia.
Persoalan epistemologi dalam hubungannya dengan pancasila sebagai
berikut : pancasila sebagai suatu obyeg pengetahuan pada hakikatnya meliputi
masalah sumber pengetahuan dan susunan pengetahuan pancasila
C.
.Dasar aksiologis sila-sila pancasila
Sila-sila sebagai suatu sistem filsafat juga
memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Menurut Max Sscheler bahwa tinggi rendahnya
nilai dapat digolongkan menjadi 4 tingkatan yaitu sebagai berikut :
Nilai-nilai kenikmatan
nilai-nilai kehidupan
nilai-nilai kejiwaan
nilai-nilai kerohhanian
Sedangkan nilai menurut notonegoro dibedakan
menjadi 3 macam yaitu :
1. Nilai material
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani
manusia
2. Nilai vital
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
manusia untuk mengadakan suatu aktifitas atau kegiatan.
3. Nilai kerohanian
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
D. Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental
Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
1. Dasar
Filosofis
- Pancasila
merupakan suatu system filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah, dan
memiliki makna sendiri-sendiri melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
-Pancasila sebagai
filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesiamengandung makna bahwa setiap
aspek kebangsaan, kemasyarakatan , serta kenegaraan harus berdasarkan
nilai-nilai keTuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
-Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa
Negara adalah suatu persekutuan hidup manusia.
Negara yang didirikan oleh manusia itu
berdasarkan kodrat bahwa manusia sebagai warga dari Negara sebagai persekutuan
hidup berkedudukan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. ( Hakekat sila 1)
persekutuan hidup tersebut bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab . (Hakekat sila 2 )
untuk terwujudnya suatu Negara sebagai organisasi hidup manusia membentuk
persatuan ( Hakekat sila 3 ). Terwujudnya persatuan dalam suatu Negara akan
melahirkan rakyat. Rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara maka
Negara harus bersifat demokratis ( Hakekat sila 4 ) Untuk mewujudkan tujuan
Negara sebagai tujuan bersama dari seluruh warga Negara harus dijamin
berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama (
Hakekat sila ke 5 ) Nilai-nilai inilah yang merupakan nilai dasar bagi
kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
§ Dari pengamatan tersebut maka
nilai pancasila tergolong nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan
nilai-nilai vital.
§ Selain itu nilai pancasila bersifat subyektif dan obyektif.
Nilai obyektif pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Rumusan sila-sila pancasila
bersifat umum, universal dan abstrak
2) Inti nilai-nilai pancasila akan
tetap ada sepanjang masa
3) Pancasila yang terkandung didalam
pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental
bagi Negara
§ Nilai subyektif pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut
:
1) Nilai-nilai pancasila timbul dari
bangsa Indonesia sendiri
2) Pancasila diyakini sebagai sumber
nilai atas kebenaran, keadilan, kebijakan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
3) Nilai-nilai pancasila mengandung 7
nilai kerohanian yaitu : Kebenaran, kebaikan, keadilan, kebijaksanaan, etis,
estetis, religius
2. Nilai pancasila sebagai dasar
filsafat Negara
§ Nilai pancasila sebagai nilai sumber dari segala sumber
hukum NegaraIndonesia
Hukum Dasar Tap MPRS No XX/MPRS/66
1.
NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASA
FUNDAMENTAL NEGARA INDONESIA
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat NegaraIndonesia pada
hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hokum dalam
Negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hokum secara objektif
merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hokum, serta cita-cita moral
yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasilla terkandung dalam UUD 1945 secara yuridis mamiliki
kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD
1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok
pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkndung di dalamnya tidak lain
adalah merupakan devirasiatau penjabarn pancasila.
1. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa
NegaraIndonesia adalah Negara persatuan.
2. Pokok pikiran kedua bahwa Negara hendak
mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa Negara
berkedaulatan rakyat.
4. Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa,
Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Hal itu dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain
merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar
fundamental dalam pendirian Negara, yang realisai berikutnya oerlu diwujudkan
atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945.
3. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan
Negara Indonesia
1.
Ideologi : Ide : gagasan, konsep,
pengertian dasar, cita-cita, Logos : ilmu, Ideologi berarti ilmu pengetahuan
dasar ( cita-cita )
2. Nilai-nilai pancasila diangkat dari adapt
istiadat, kebudayaan dan religius bangsa Indonesia. Maka pancasila sebagai
ideologi bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa.
3. Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa
dan bernegara. Filsafat pancasila sebagai dasar filosofis dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara telah mendapatkan legitimasi yuridis ketika disahkannya
UUD 1945
4. Konsekvensinya selama
bangsa Indonesia memiliki kehendak bersama untuk membangun bangsa di
atas dasar filosofis nilai-nilai pancasila. Seharusnya segala kebijakan dalam
melakukan suatu pembaharuan-pembaharuan dalam Negara harus berpangkal tolak
pada nilai-nilai pancasila. Sehingga pancasila sebagai paradigma dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
E. INTI SILA-SILA PANCASILA
Secara arti kata pancasila mengandung arti
panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Dengan demikian pancasila
dapat diartikan sebagai lima dasar. Pancasila merupakan ideologi dasar negara
Indonesia serta falsafah bangsa dan bernegara Republik Indonesia yang terdiri
dari 5 sila, yaitu ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setiap sila yang terkandung pada pancasila memiliki perbedaan yang satu
dengan yang lainnya, namun semua itu tidak lain adalah satu kesatuan yang
sistematis. Oleh karena itu, meskipun dalam setiap uraiannya menjelaskan
nilai-nilai yang berbeda, namun semuanya itu tidak dapat dilepaskan karena
antara sila yang satu dan yang lain saling keterkaitan. Berikut ini merupakan
inti dari sila-sila dalam pancasila:
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai
keempat sila lainnya dan terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah
sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Esa.
Oleh karena itu segala hal yang berkaitan engan pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara,
pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan
dan hak asasi warga negara harus dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha
Esa.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab secara sistematis didasari dan
dijiwai oleh sila keTuhanan Yang Maha Esa dan menjiwai ketiga sila lainnya,
terkandung nilai nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia sebagai makluk yang beradab.
Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan
perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat
dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar untuk
mewujudkan nilai kemanusiaan sebagai makluk yang berbudaya, bermoral dan
beragama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu
kesadaran sikap mpral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi
budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada
umumnya baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhaap
lingkungannya.
Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan
sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama. Dalam kehidupan
kenegaraan, kita harus senantiasa dilandasi moral kemanusiaan, misalnya dalam
kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya,
pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu
kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk
saling menghargai meskipun terdapat perbedaan.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia
sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus adil. Hal ini mengandung
pengertian bahwa manusia harus adil dalam hubungannya baik dengan diri sendiri,
orang lain, masyarakat, bangsa, negara dan terhadap lingkungannya serta
terhadap hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa.
Kita sebagai manusia harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia,
menghargai akan kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan,
status sosial, maupun agama. Kita juga harus mengembangkan sikap saling
mencintai, menghargai, menghormati, tenggang rasa, dan menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan.
Sila Persatuan Indonesia
Dijiwai oleh Sila keTuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dan
sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkanaan dalam permusyawaran perwakilan
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terkandung nilai bahwa
Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai
mahluk individu dan mahluk sosial.
Negara merupakan suatu persekutuan hidup berdamai diantara elemen elemen
yang membentuk Negara berupa suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok
agama, beraneka ragam tetapi satu Bhineka Tunggal Ika.
Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan
melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu
persatuan dalam kehidupan bersama untuk untuk mewujudkan tujuan bersama.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Menjiwai 4 sila lainnya dan nilai Filosofis yang terkandung didalamnya adalah
bahwa Hakikat Negara adalah sebagai penjelmaaan sifat kodrat manusia sebagai
mahluk individu dan makluk sosial.
Hakikat Rakyat adalah sekolompok manusia seagai makluk Tuhan Yang Maha
Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan Harkat dan martabat manusia dalam
suatu wilayah. Rakyat adalah subyek pendukung pokok Negara. Negara asal adalah
dari oleh dan untuk rakyat.
Oleh karena itu Rakyat adalah merupakan mula kekuasaan Negara, sehingga
sila kerakyatan terkandung nilai Demokrasi yang secara mutlak harus
dilaksanakan dalam hidup Negara adalah :
Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap
masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menjamin dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
Mengikuti atas perbedaan individu, suku, agama karena perbedaan adalah
bawaan kodrat manusia.
Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu.
Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang
beradab.
Mewujudkan keadilan untuk tujuan bersama.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Menjiwai ke 4 sila lainnya. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai
keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).
Keadilan tersebut di dasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu
keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri,manusia dengan manusia
lain,manusia dengan masyarakat,bangsa dan negaranya serta hubungan manusia
dengan TuhanNya. Nilai yang harus terwujud dlm hidup bersama adalah :
1. Keadilan distributive
Suatu hubungan keadilan antara Negara dan warganya dalam artian pihak
negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi dalam hal
kesejahtraan ,bantuan subsidi, serta keempatan dalam hidup bersama yang
didasarkan antara hak dan kewajiban.
2. Keadilan Legal
Keadilan bertaat yaitu suatu hubungan keadilan antara warganegara dengan
negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam
bentuk mentaai peraturan perundang undangan yang berlaku.
3. Keadilan Komunikatif
Keadilan komunikatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu
dengan lainnya secara timbal balik . Nilai nilai keadilan tersebut haruslah
merupakan satu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk
mewujudkan tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya dan
melindunginya serta mencerdaskannya.
Demikianpula nilai nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan
antara Negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban
hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa didunia dengan berdasarkan
suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan
dalam hidup bersama
#SalamSukses
#MRioAldino
#MRioAldino
0 comments:
Post a Comment